(Fathul Qarib) فتح القريب


{BAB Bersuci}
Air yang yang boleh dipakai bersuci ada 7 jenis air, yaitu:
-Air Hujan
-Air Laut
-Air Sungai (Berukuran besar)
-Air Sumur
-Mata Air (Air yang keluar dari dalam tanah ke permukaan)
-Air Es
-Air Embun

Dan jenis – jenis air dibagi menjadi 4, yaitu:
-Air suci yang juga mensucikan, dan tidak makruh menggunakannya, disebut “Air Mutlak”. Contohnya: air sumur, air hujan, mata air, air laut, air es, air embun, dan air sungai.
-Air suci yang juga mensucikan, namun dimakruhkan menggunakannya, disebut “Air Musyammas”. Contohnya: Air yang dipanaskan atau terpanaskan oleh matahari.
-Air suci yang tidak mensucikan kepada yang lainnya, disebut “Air Musta’mal”, dan air yang berubah oleh sesuatu yang bercampur dengan air itu dari sesuatu yang suc. Contohnya: Susu, Kopi, The (yang dapat diminum tetapi tidak dapat dipakai bersuci)
-“Air Najis”, yaitu ada yang masuk ke air tersebut suatu najis, dan air tersebut kurang dari 2 kolam, atau seukuran 2 kolam (tidak lebih tidak kurang) maka berubah airnya, dan air yang berukuran 2 kolam, itu 500 kati (½ kati = 1 kilo) berdasarkan kati Baghdad. “Menurut Kaol yang Shahéh”

Sahabat